Pengertian Busana muslim - Busana muslim adalah busana atau pakaian yang seharusnya dikenakan oleh umat Islam, baik itu wanita (muslimah) ataupun laki-laki (muslim) dalam setiap aktivitas sehari-hari, baik kegiatan resmi maupun santai, seperti rekreasi, jalan sehat, aktivitifas sehari-hari. Artinya bahwa selama ini ada anggapan bahwa busana muslim hanya dipakai ketika menghadiri majelis taklim, majelis zikir, hari besar keagamaan, seperti Idulfitri, Iduladha, memperingati hari-hari besar Islam atau ketika pergi ke masjid atau mushala.
Adapun syarat busana atau berpakaian muslim adalah sebagai berikut
Menutupi aurat
Aurat secara makna adalah bagian tubuh yang haram dilihat, karena itu harus ditutupi. Menurut Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan berdasar pada firman Allah Q.S. al-Ahzab/33:59 yang artinya:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Kata “mengulurkan” dalam ayat ini, ditafsirkan dengan menutupi seluruh tubuh. Jilbab dapat diartikan sebagai selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada.
Pakaian yang tidak mengundang syahwat
Busana atau pakaian yang dikenakan boleh sebagai hiasan, tetapi bukan sebagai alat mengundang perhatian lawan jenis. Jadi, hakikat berbusana adalah menutup aurat dan melindungi seseorang dari cuaca panas dan dingin meskipun tidak melupakan unsur keindahan.
Tidak transparan
Bahan yang dipakai berbusana adalah tidak boleh transparan atau tembus pandang karena fungsi berpakaian dalam Islam adalah untuk menutup aurat. Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: satu kaum mencambuk orang-orang dengan cambuk seperti ekor sapi, dan satu golongan kaum wanita yang berpakaian, tetapi telanjang, memberitahukan (memperlihatkan) kepada orang lain perilaku mereka yang tercela, menyimpang dari ketaatan kepada Allah, serta dari apa yang wajib mereka jaga, rambut mereka itu laksana punuk unta yang berjalan miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal semerbak surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” (H.R. Muslim)
Harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak memperlihatkan lekukan tubuh yang ditutupi. Sebagaimana penjelasan hadis berikut ini. Rasulullah Saw. memberiku baju Quthbiyyah yang tipis, hadiah dari Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada istriku. Nabi Saw bertanya kepadaku: Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu untuk istriku.” Nabi Saw lalu bersabda: “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” (H.R. al-Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud dan Adh-Dhiya)
Tidak diberi wewangian atau parfum yang baunya sangat mencolok, khususnya bagi wanita, karena perbuatan tersebut dapat mengundang perhatian
Tidak menyerupai laki-laki atau sebaliknya Busana atau pakaian serta hiasan yang dikenakan oleh laki-laki tidak menyerupai pakaian atau hiasan yang biasa dikenakan oleh wanita. Begitu juga sebaliknya, wanita tidak boleh menyerupai pakaian dan hiasan yang dipakai laki-laki.
Bukan busana atau pakaian syuhrah
Pakaian syuhrah merupakain pakaian yang dikenakan dalam rangka untuk mencari sensasi sehingga tenar dan pemakainya dikenal orang.
Bukan untuk tabarruj Tabarruj adalah memperlihatkan hiasan dan keindahan dirinya, serta apapun yang wajib ditutupi agar tidak mengundang fitnah.
Bukan kain sutra bagi laki-laki
Telah ditetapkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. bahwasanya untuk laki-laki haram hukumnya memakai pakaian dari kain sutra.
“Boleh bagi wanita dari umatku dan haram bagi pria dari umatku.” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Dawud).